Cara membuat paspor sekarang ini
bisa dilakukan online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Semua orang
pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. Karena
paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian
keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor
biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor
adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor
6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila
melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan
calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
Cara Membuat Paspor
- Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
- Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Di jaman yang modern seperti sekarang
ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang
lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online.
Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita
hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data
serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda
akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada
saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya
datang dua kali ke kantor imigrasi.
E-Paspor yang Praktis
Selain itu, saat ini juga sudah
ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan
serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara
pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Demikianlah informasi yang dapat
saya sampaikan. Semoga anda yang belum punya paspor dan ingin mempunyai paspor
menjadi terbantu dengan cara membuat paspor yang saya tulis diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar