Selasa, 07 April 2015

Cara Membuat Paspor Secara Online

  Membuat Paspor Secara Online




Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang dari suatu negara yang berisi identitas pemilik paspor yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebagsaan dan informasi lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara dengan jangka waktu yang ditentukan.
Paspor biasanya diperlukan saat kita tiba diperbatasan suatu negara untuk memperlihatkan identitas kita sebagai warga asing bagi negara yang kita kunjungi. Paspor akan di beri stempel (cap) atau segel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara setempat. Namun dibeberapa negara tertentu ada perjanjian tertentu dimana warga dari suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Untuk membuat sebuah paspor kita harus mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk meminta izin pembuatan paspor dengan syarat yang sudah ditentukan, namun seiring berkembangnya teknologi kini sudah tersedia pembuatan paspor secara online. Dan berikut adalah beberapa langkah untuk membuat paspor secara online.
Note : untuk syarat-syarat pembuatan paspor sudah dijelaskan di artikel Syarat Pembuatan Paspor.
Langkah-langkah membuat paspor secara online.
A. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. langkah pertama ialah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk 

mengurus paspor secara online, diantaranya :
a. Foto copy KTP
b. Foto copy Kartu Sensus Keluarga
c. Foto copy akte lahir / ijazah / buku nikah
Semua berkas diatas harus discan terlebih dahulu untuk menjadi sebuah file gambar jpg dan file gambar harus hitam putih (grayscale atau tidak berwarna)
2. Langkah berikutnya kita buka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id lalu lihat menu bagian atas website tersebut, arahkan krusor mouse ke Layanan Publik – Layanan online – Layanan Paspor Online. Klik layanan tersebut lalu kita akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar