Membuat Paspor Secara Online
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang dari suatu negara
yang berisi identitas pemilik paspor yang meliputi foto pemegang, tanda
tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebagsaan dan informasi
lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara dengan jangka waktu yang
ditentukan.
Paspor biasanya diperlukan saat kita
tiba diperbatasan suatu negara untuk memperlihatkan identitas kita
sebagai warga asing bagi negara yang kita kunjungi. Paspor akan di beri
stempel (cap) atau segel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara
setempat. Namun dibeberapa negara tertentu ada perjanjian tertentu
dimana warga dari suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain
dengan dokumen selain paspor.
Untuk membuat sebuah paspor kita harus
mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk meminta izin pembuatan paspor
dengan syarat yang sudah ditentukan, namun seiring berkembangnya
teknologi kini sudah tersedia pembuatan paspor secara online. Dan
berikut adalah beberapa langkah untuk membuat paspor secara online.
Note : untuk syarat-syarat pembuatan paspor sudah dijelaskan di artikel Syarat Pembuatan Paspor.
Langkah-langkah membuat paspor secara online.
A. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. langkah pertama ialah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk
mengurus paspor secara online, diantaranya :
a. Foto copy KTP
b. Foto copy Kartu Sensus Keluarga
c. Foto copy akte lahir / ijazah / buku nikah
Semua berkas diatas harus discan terlebih dahulu untuk menjadi sebuah file gambar jpg dan file gambar harus hitam putih (grayscale atau tidak berwarna)
a. Foto copy KTP
b. Foto copy Kartu Sensus Keluarga
c. Foto copy akte lahir / ijazah / buku nikah
Semua berkas diatas harus discan terlebih dahulu untuk menjadi sebuah file gambar jpg dan file gambar harus hitam putih (grayscale atau tidak berwarna)
2. Langkah berikutnya kita buka situs
Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id lalu lihat menu bagian
atas website tersebut, arahkan krusor mouse ke Layanan Publik – Layanan
online – Layanan Paspor Online. Klik layanan tersebut lalu kita akan
diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar